DAN CITA-CITA HIDUP MUHAMMADIYAH
DISUSUN OLEH :
KELAS 3H
ERLINDA SYAFITRI 1304015163
ADE NUR KHOLISAH 1304015
FAKULTAS FARMASI dan SAINS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
PROF.DR.HAMKA
JAKARTA
2014
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr. Wb.
Syukur Alhamdulillah penulis panjatkan
atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan segala bentuk
kenikmatannya kepada kita semua sehingga penulisan ini dapat terselesaikan
sesuai dengan wktu yang diharapkan. Dan tak lupa pula penulis mengirimkan salam
dan shalawat atas junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Sebagai rahmatan lil’alamin.
Penulisan
makalah ini merupakan bentuk kewajiban dan penyempurnaan nilai terhadap kami
selaku mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Prof.DR.Hamka dan pengembangan
nilai-nilai keagamaan melalui mata kuliah AIK.
Tugas
hubungan Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah dengan Akidah Islam
ini kami tulis dan kami susun dengan segenap keikhlasan yang kami kumpulkan
disela-sela waktu yang sangat sempit.
Dan ucapan terima kasih kepada dosen
AIK kami yang telah memberikan banyak arahan dan bimbingan kepada kami menjadi
mahasiswa yang berahlak berlandaskan aturan Islam
Penyusunan
makalah ini belum sempurna, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan
saran dari pembaca yang sifatnya membangun.
Wassalam.....!
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Masalah
Matan Keyakinan Cita-Cita Hidup
Muhammadiyah
Arti matan adalah sesuatu yang menjulang dan tinggi
di atas tanah. Secara istilah, matan adalah suatu kalimat tempat berakhirnya
sanad.
Sanad secara bahasa
artinya sesuatu yang dijadikan sandaran. Secara istilah, sanad adalah mata
rantai persambungan periwayat yang bersambung bagi matan hadist
Jadi, Setiap yang hidup pasti memiliki sebuah cita-cita, bahkan kita hidup ini
harus memiliki sebuah cita-cita, dengan cita-cita kita hidup, dengan cita-cita
pula kita berambisi. Tetapi cita-cita tanpa sebuah keyakinan adalah sebuah mimpi belaka. Cita-cita diiringi dengan keyakinan akan memberikan kita semangat
dalam mengejar cita-cita kita itu. Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran
Islam, salah satunya adalah aqidah.
Maka dari itu
makalah kami ini mengangkat topik hubungan antara Matan Keyakinan dan Cita-cita
hidup muhammadiyah dan aqidah islam, agar kita mengerti bagaimana cita-cita
hidup muhammadiyah.
Kita
semua menginginkan Muhammadiyah dapat berbuat yang lebih banyak lagi untuk umat
di masa kini dan masa yang akan datang. Muhammadiyah pernah menjadi lokomotif
umat di masa lalu dan jika di masa yang akan datang ingin kembali mengambil
peran itu tentu Muhammadiyah harus banyak melakukan perbaikan dan penataan diri
kembali agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman yang jauh berubah dari masa
lalu.
B.
Permasalahan yang terjadi di
Masyarakat.
1.
Bagaimana
sejarah perumusan matan keyakinan cita-cita hidup muhammadiyah?
2. Apa isi dari MKHCM?
3. Bagaimana Muhammadiyah bergerak di
Bidang Kesehatan.
Bidang Ekonomi dan Bidang Politik?
4.
Apakah
Definisi dan Fungsi Aqidah islam ?
5.
Bagaimana Hubungan MKHCM dengan Aqidah ?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
tentang sejarah perumusan matan
keyakinan cita-cita hidup muhammadiyah.
2.
Mengetahui isi dari MKHCM.
3.
Mengetahui Definisi dan fungsi Aqidah islam.
4.
Mengetahui hubungan aqidah
dan matan keyakinan cita-cita hidup muhammadiyah.
5. Mengetahui Gerakan Muhammadiyah di Bidang
Kesehatan, Bidang Ekonomi dan Bidang Politik.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
1. Sejarah Perumusan MKCHM.
·
Disahkan :
Pada Muktamar ke-37 tahun 1968 di Yogyakarta
·
Kedudukan :
Sebagai hasil tajdid di bidang Ideologi
·
Disempurnakan :
Sidang Tanwir tahun 1969 di Ponorogo
·
Pada periode :
K.H. Faqih Usman dan K.H. A.R. Fakhrudin
Muhammadiyah sebagai
perserikatan memiliki 4 teks cita-cita yang merupakan sebuah impian yang
diiringi dengan sebuah keyakinan. Matan Muhammadiyah tersebut yaitu:
1. Mewujudkan Masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya. Artinya: Para sekutu Muhammadiyah harus bersih
dari penyakit TBC/ Bid’ah, khurofat, Tahayul dll
2. Menjadikan Islam
adalah agama rahmatan lil alamin. Artinya: Islam adalah agama untuk semua yang
ada di dunia ini, di pelajari oleh siapa saja, dan diamalkan untuk siapa saja
adalah menjadi cita-cita Muhammadiyah.
3. Dalam amalan
Muhammadiyah berdasarkan Al-Qur’an, Hadits.
4. Melaksanakan
ajaran-ajaran Islam meliputi segala bidang, baik Akhlak, Aqidah, Ibadah,
Muamalah.
1.
Isi Matan Keyakinan Cita-Cita Muhammadiyah
1.
Muhammadiyah adalah Gerakan Islam dan Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar,
beraqidah Islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah, bercita-cita dan
bekerja untuk terwujudnya masyarakat utama, adil, makmur yang diridhoi Allah
SWT, untuk melaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah
Allah di muka bumi.
2.
Muhammdiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan
kepada Rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya
sampai kepada Nabi penutup Muhammad SAW, sebagai hidayah dan rahmat Allah
kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materil
dan spritual, duniawi serta ukhrawi.
3.
Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan:
ü Al-Qur’an: Kitab Allah yang
diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW;
ü Sunnah Rasul: Penjelasan dan
palaksanaan ajaran-ajaran Al-Qur’an yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW
dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
4.
Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi
bidang-bidang
v Aqidah, Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala
kemusyrikan, bid’ah dan khufarat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut
ajaran Islam.
v Akhlak, Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan
berpedoman kepada ajaran-ajaran Al-Qur’an dan Sunnah rasul, tidak bersendi
kepada nilai-nilai ciptaan manusia
v Ibadah, Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah
SAW, tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.
v Muamalah Duniawiyah, Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya mu’amalat duniawiyah (pengolahan
dunia dan pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran Agama serta menjadi
semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah SWT.
5.
Muhammadiyah mengajak segenap
lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air
yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara Republik
Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, untuk
berusaha bersama-sama menjadikan suatu negara yang adil dan makmur dan diridhoi
AllahSWT: “ Baldatun Thayyibatub Wa Robbun Ghofur ” .
Catatan:
Rumusan Matan tersebut telah mendapat perubahan dan perbaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
Rumusan Matan tersebut telah mendapat perubahan dan perbaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
ü Atas kuasa Tanwir tahun 1970 di
Yogyakarta.
ü Disesuaikan dengan Keputusan
Muktamar Muhammadiyah ke 41 di Surakarta.
2.
Defenisi aqidah dan Fungsi Aqidah
Defenisi aqidah Secara etimologis (lughatan), aqidah berasal dari kata
‘aqada-ya’qidu-‘aqdan- ‘aqidatan. ‘Aqdan
berarti simpul, ikatan, perjanjian dan kokoh setelah terbentuk menjadi aqidah berarti keyakinan. Relevansi antara
kata aqdan dan aqidah adalah keyakinan itu tersimpul dengan kokoh di dalam
hati, bersifat mengikat dan mengandung perjanjian.
Aqidah adalah dasar, fondasi untuk membangun
agama Allah (Dinullah/Islam). Jika diumpamakan sebuah bangunan, semakin tinggi
bangunan tersebut, maka harus pula semakin kokoh pondasi yang dibuatnya. Sebab
kalau fondasinya lemah maka bangunan tersebut akan mudah runtuh/ambruk.
Seseorang yang
memiliki aqidah yang kokoh dan benar, pasti akan memiliki ibadah yang baik dan
benar pula, begitu juga cara bermuamalahnya dapat berjalan dengan baik dan
lebih lancar. Amalan ibadah seseorang tidak dapat dikatakan mulia jika tidak
memiliki iman yang kokoh dan mulia.
Fungsi Aqidah, Aqidah memiliki beberapa
fungsi antara lain:
1. Mempertebal
keimanan kita terhadap Allah SWT
2. Sebagai pondasi untuk
mendirikan bangunan Islam.
3. Merupakan awal dari akhlak
yang mulia. Jika seseorang memiliki aqidahyang kuat pasti akan melaksanakan
ibadah dengan tertib, memiliki akhlak yang mulia, dan bermu’amalat dengan baik.
1.
Gerakan
Muhammadiyah di Bidang Kesehatan, Bidang Ekonomi dan Bidang Politik
1.
Bidang
Kesehatan. Di bidang kesehatan Muhammadiyah mengharapkan terwujudnya masyarakat
sehat, yaitu masyarakat yang bebas dari penyakit. Kalaupun terpaksa harus sakit
Muhammadiyah memberikan pelayanan kesehatan untuk penyembuhan para penderita
sakit. Oleh karena itu yang kemudian harus dilakukan Muhammadiyah adalah
memberikan pendidikan hidup sehat kepada masyarakat, menyediakan sarana-sarana
untuk terwujudnya hidup sehat dan menyediakan balai-balai kesehatan untuk
penyembuhan para penderita sakit.
2.
Bidang Ekonomi. Dalam bidang ekonomi
Muhammadiyah hendak mewujudkan masyarakat yang bebas dari kekurangan dan
kemiskinan. Karena kemiskinan dapat membawa pada kekufuran. Kemiskinan biasanya
diukur dengan kekurangan harta kekayaan. Karena ketersediaan dan perolehan
harta yang sangat kecil akhirnya orang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya
secara layak. Kemiskinan muncul karena banyak sebab, di antaranya karena
kemalasan, kekurangan ketrampilan, sikap mental rendah diri, keterbatasan
akses, serta karena sistem di masyarakat yang tidak adil. Dalam masalah ini Muhammadiyah perlu berusaha
untuk memberikan solusi terhadap berbagai sebab munculnya kemiskinan-kemiskinan
tersebut.
Contoh usaha tentang masalah ini antara lain, pelatihan AMT, pemberian ketrampilan, membatu mengakses jaringan yang lebih luas, dan jika penyebabnya adalah struktur sosial yang dholim maka Muhammadiyah perlu terlibat dalam membongkar struktur tersebut dan mengkonstruksinya kembali secara lebih baik.
Contoh usaha tentang masalah ini antara lain, pelatihan AMT, pemberian ketrampilan, membatu mengakses jaringan yang lebih luas, dan jika penyebabnya adalah struktur sosial yang dholim maka Muhammadiyah perlu terlibat dalam membongkar struktur tersebut dan mengkonstruksinya kembali secara lebih baik.
3.
Bidang Seni Budaya. Megenai masalah seni,
Muhammadiyah hendak mewujudkan seni yang mampu mendekatkan diri manusia kepada
nilai-nilai ketuhanan dan menjauhkan masyarakat dari seni yang hanya
mengedepankan hiburan saja, apalagi yang mengajak kepada kemaksiatan dan
kemunkaran.
Tentang
masalah ini Muhammadiyah perlu memberikan tawaran seni alternatif dari seni
yang secara umum berkembang yang kebanyakan bersifat sangat profan. Demikian
pula mengenai masalah budaya. Muhammadiyah menyadari bahwa manusia adalah
makhluk budaya, oleh karena itu budaya manusia adalah sesuatu yang perlu
dihargai selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan yang
diperjuangkan oleh Muhammadiyah. Oleh karena itu Muhammadiyah perlu menjadi
kontrol budaya yang berkembang agar budaya ini berrsifat keilahian.
4. Bidang Politik. Politik adalah
urusan yang berkaitan dengan negara dan kekuasaan. Di kalangan umat Islam, ada
dua kutub besar memahami negara dan kekuasaan dalam konteks sebagai ajaran
Islam.
Pertama,
Mereka yang memandang bahwa Islam itu sistem hidup yang kaffah. Karena
kekaffahanya itu maka negara menjadi bagian tak terpisahkan dari Islam. Setiap
aturan Islam yang terdapat dalam al Quran dan as Sunnah akan sempurna
penegakannya jika aturan-aturan tersebut menjadi undang-undang negara. Maka
negara menjadi bagian penting dalam mewujudkan Islam yang ideal. Salah satu
dalil yang dijadikan landasan pemahaman ini adalah keharusan manusia berhukum
dengan hukum Allah, yaitu firman Allah SWT : “faman lam yahkum bimaa anzalallah
faulaaika humul kaafiruun”. Artinya: “Barang siapa yang tidak berhukum dengan
hukum Allah maka mereka adalah orang-orang kafir”. (Q.S. al Maidah : 5 : 44).
Ayat tersebut dipahami bahwa berhukum dengan hukum Allah harus dilakukan dengan
mem-formal-kan hukum-hukum tersebut dalam undang-undang dan peraturan-peraturan
pemerintah.
Pemahaman ini diperkuat oleh argementasi
qoidah Ushuliyah yang berbunyi : “maa laa yatimmul waajibu illaa bihi fa huwa
waajibun”. Artinya: “Sesuatu yang tanpanya menjadikan sebuah kewajiban tidak
sempurna, maka sesuatu itu ikut menjadi wajib” . Maksudnya, wajibnya berhukum
dengan hukum Allah secara sempurna menyebabkan wajibnya memasukkan hukum-hukum
nash al Quran dan as Sunnah tersebut ke dalam undang-undang dan
peraturan-peraturan negara, dan lebih sempura lagi jika negara tersebut adalah
negara yang melandaskan pada Islam secara keseluruhan atau disebut negara
Islam. Oleh karena itu, kutub ini mencita-citakan terwujudnya negara Islam
secara formal.
Kedua, Mereka yang memandang negara adalah bagian dari persoalan muammalah duniawi. Negara menjadi salah satu jalan untuk menjadikan Islam sebagai nilai yang membingkai seluruh aspek kehidupan manusia. Karena negara hanya menjadi salah satu jalan saja, maka masih ada jalan yang lain yang dapat ditempuh untuk mewujudkan Islam dalam kehidupan manusia. Mereka mengakui bahwa negara dan kekuasan adalah faktor penting dalam mewujudkan kehidupan yang tertib. Negara dan kekuasaan juga dapat menjadi alat yang ampuh untuk menjadi media menanamkan nilai Islam kepada rakyat. Karena daya paksanya negara, maka rakyat tentu dengan mudah dapat digerakkan untuk melaksanakan ajaran-ajaran Islam. Perbedaannya, kutub ini tidak memutlakkan negara menjadi sarana itu, serta tidak memaknai bahwa kekaffahan Islam itu selalu sempurna dengan formalisasi ajaran ke dalam undang-undang negara.
Kedua, Mereka yang memandang negara adalah bagian dari persoalan muammalah duniawi. Negara menjadi salah satu jalan untuk menjadikan Islam sebagai nilai yang membingkai seluruh aspek kehidupan manusia. Karena negara hanya menjadi salah satu jalan saja, maka masih ada jalan yang lain yang dapat ditempuh untuk mewujudkan Islam dalam kehidupan manusia. Mereka mengakui bahwa negara dan kekuasan adalah faktor penting dalam mewujudkan kehidupan yang tertib. Negara dan kekuasaan juga dapat menjadi alat yang ampuh untuk menjadi media menanamkan nilai Islam kepada rakyat. Karena daya paksanya negara, maka rakyat tentu dengan mudah dapat digerakkan untuk melaksanakan ajaran-ajaran Islam. Perbedaannya, kutub ini tidak memutlakkan negara menjadi sarana itu, serta tidak memaknai bahwa kekaffahan Islam itu selalu sempurna dengan formalisasi ajaran ke dalam undang-undang negara.
Argumentasi golongan ini adalah:
pertama, Adanya realitas keragaman nilai
ajaran serta keyakinan dan faham agama di masyarakat baik keragaman sesama
agama maupun antar agama. Menyatukan aturan yang sifatnya fiqhiyah (pemahaman
ajaran agama) dalam sebuah undang-undang akan melukai sebagaian kalangan yang
memiliki pemahaman yang berbeda. Kedua,
beragama adalah sebuah penyerahan diri yang utuh dan tulus kepada Allah SWT.
Pelaksanaan agama yang didorong oleh tekanan aturan negara akan menjadikan
beragama sebagai kewajiban formal saja, lepas dari kepentingan agama yang lebih
hakiki.
Ketiga, usaha untuk mewujudkan aturan
agama ke dalam undang-undang atau bahkan untuk menjadikan negara agama sering
beresiko melahirkan sikap dan keputusan yang ambivalen dengan nilai-nilai agama
yang luhur dan hakiki karena faktor kepentingan pragmatis.
Keempat, Dalam sejarah umat Islam, sejak
khulafaaurrasyidin sampai dengan hari ini, memperjuangkan Islam melalui jalur
kekuasaan dan negara selalu melahirkan konflik dan perpecahan umat Islam,
bahkan tidak jarang harus berdarah-darah.
Dari kedua model yang ada Muhammadiyah dapat memilih model yang kedua. Muhammadiyah tidak memilih menjadikan Islam yang formal dalam sebuah negara, bukan karena itu itu tidak benar, melainkan itu bukan satu-satunya jalan mengislamkan masyarakat. Menurut Muhammadiyah itu bukan jalan yang terbaik. Muhammadiyah memilih terlibat langsung dalam mendidik dan melayani masyarakat melalui berbagai amal usaha di banyak sektor kehidupan.
Dari kedua model yang ada Muhammadiyah dapat memilih model yang kedua. Muhammadiyah tidak memilih menjadikan Islam yang formal dalam sebuah negara, bukan karena itu itu tidak benar, melainkan itu bukan satu-satunya jalan mengislamkan masyarakat. Menurut Muhammadiyah itu bukan jalan yang terbaik. Muhammadiyah memilih terlibat langsung dalam mendidik dan melayani masyarakat melalui berbagai amal usaha di banyak sektor kehidupan.
Sementara keterlibatan Muhammadiyah dalam
proses politik negara dan kekuasaan dicukupkan dengan mendorong sebagian
kader-kadernya untuk terlibat secara individual melalui berbagai jalur politik
yang dapat mereka tempuh dan menjadi pilihan terbaiknya. Selama mereka adalah
kader-kader yang taat ber-Islam, memiliki kapasitas yang cukup tentu
nilai-nilai kebenaran dan kebaikan yang akan mereka perjuangkan untuk negara
dan kekuasaan yang ada.
Dan lain-lainnya. Mengapa dikatakan yang lainnya? Muhammadiyah bergerak di semua bidang dan lapangan muammalah duniawiyah. Dengan demikian segala macam hal yang menyangkut pengelolaan dunia untuk terwujudnya masyarakat Islam sebenarnya, sektor apapun itu, menjadi wilayah garap Muhammadiyah. Di semua sektor tersebut Muhammadiyah hendak menjadikannya senantiasa berjalan dalam bingkai dan jiwa Islam.
Dan lain-lainnya. Mengapa dikatakan yang lainnya? Muhammadiyah bergerak di semua bidang dan lapangan muammalah duniawiyah. Dengan demikian segala macam hal yang menyangkut pengelolaan dunia untuk terwujudnya masyarakat Islam sebenarnya, sektor apapun itu, menjadi wilayah garap Muhammadiyah. Di semua sektor tersebut Muhammadiyah hendak menjadikannya senantiasa berjalan dalam bingkai dan jiwa Islam.
No comments:
Post a Comment