Tuesday, 25 November 2014

MAKALAH MATA KULIAH KEMUHAMMADIYAHAN



MAKALAH MATAN KAYAKINAN
DAN CITA-CITA HIDUP MUHAMMADIYAH




DISUSUN OLEH :
KELAS 3H
ERLINDA SYAFITRI 1304015163
ADE NUR KHOLISAH 1304015


FAKULTAS FARMASI dan SAINS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF.DR.HAMKA
JAKARTA
2014


KATA PENGANTAR

Assalamualaikum wr. Wb.
Syukur Alhamdulillah penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan segala bentuk kenikmatannya kepada kita semua sehingga penulisan ini dapat terselesaikan sesuai dengan wktu yang diharapkan. Dan tak lupa pula penulis mengirimkan salam dan shalawat atas junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Sebagai rahmatan lil’alamin.
            Penulisan makalah ini merupakan bentuk kewajiban dan penyempurnaan nilai terhadap kami selaku mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Prof.DR.Hamka dan pengembangan nilai-nilai keagamaan melalui mata kuliah AIK.
            Tugas hubungan Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah dengan Akidah Islam ini kami tulis dan kami susun dengan segenap keikhlasan yang kami kumpulkan disela-sela waktu yang sangat sempit.
Dan ucapan terima kasih kepada dosen AIK kami yang telah memberikan banyak arahan dan bimbingan kepada kami menjadi mahasiswa yang berahlak berlandaskan aturan Islam
            Penyusunan makalah ini belum sempurna, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya membangun.
Wassalam.....!





BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar belakang Masalah
         Matan Keyakinan Cita-Cita  Hidup Muhammadiyah
  Arti matan adalah sesuatu yang menjulang dan tinggi di atas tanah. Secara istilah, matan adalah suatu kalimat tempat berakhirnya sanad.
 Sanad secara bahasa artinya sesuatu yang dijadikan sandaran. Secara istilah, sanad adalah mata rantai persambungan periwayat yang bersambung bagi matan hadist
Jadi, Setiap yang hidup pasti memiliki sebuah cita-cita, bahkan kita hidup ini harus memiliki sebuah cita-cita, dengan cita-cita kita hidup, dengan cita-cita pula kita berambisi. Tetapi cita-cita tanpa sebuah keyakinan adalah sebuah mimpi belaka. Cita-cita diiringi dengan keyakinan akan memberikan kita semangat dalam mengejar cita-cita kita itu. Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam, salah satunya adalah aqidah.
Maka dari itu makalah kami ini mengangkat topik hubungan antara Matan Keyakinan dan Cita-cita hidup muhammadiyah dan aqidah islam, agar kita mengerti bagaimana cita-cita hidup muhammadiyah.
Kita semua menginginkan Muhammadiyah dapat berbuat yang lebih banyak lagi untuk umat di masa kini dan masa yang akan datang. Muhammadiyah pernah menjadi lokomotif umat di masa lalu dan jika di masa yang akan datang ingin kembali mengambil peran itu tentu Muhammadiyah harus banyak melakukan perbaikan dan penataan diri kembali agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman yang jauh berubah dari masa lalu.







B.                    Permasalahan yang terjadi di Masyarakat.
1.      Bagaimana sejarah perumusan matan keyakinan cita-cita hidup muhammadiyah?
2.      Apa isi dari MKHCM?
3.      Bagaimana Muhammadiyah bergerak di Bidang Kesehatan. Bidang Ekonomi dan Bidang Politik?
4.      Apakah Definisi dan Fungsi Aqidah islam ?
5.      Bagaimana Hubungan MKHCM dengan Aqidah ?


C.                Tujuan
1.    Mengetahui tentang sejarah perumusan matan keyakinan cita-cita hidup muhammadiyah.
2.    Mengetahui isi dari MKHCM.
3.    Mengetahui Definisi dan fungsi Aqidah islam.
4.    Mengetahui hubungan aqidah dan matan keyakinan cita-cita hidup muhammadiyah.
5.  Mengetahui Gerakan Muhammadiyah di Bidang Kesehatan, Bidang Ekonomi dan Bidang Politik.





 
BAB  II
PEMBAHASAN

1.      Sejarah Perumusan MKCHM.

·         Disahkan                     : Pada Muktamar ke-37 tahun 1968 di Yogyakarta
·         Kedudukan                 : Sebagai hasil tajdid di bidang Ideologi
·         Disempurnakan           : Sidang Tanwir tahun 1969 di Ponorogo
·         Pada periode               : K.H. Faqih Usman dan K.H. A.R. Fakhrudin
Muhammadiyah sebagai perserikatan memiliki 4 teks cita-cita yang merupakan sebuah impian yang diiringi dengan sebuah keyakinan. Matan Muhammadiyah tersebut yaitu:
1.      Mewujudkan Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Artinya: Para sekutu Muhammadiyah harus bersih dari penyakit TBC/ Bid’ah, khurofat, Tahayul dll
2.      Menjadikan Islam adalah agama rahmatan lil alamin. Artinya: Islam adalah agama untuk semua yang ada di dunia ini, di pelajari oleh siapa saja, dan diamalkan untuk siapa saja adalah menjadi cita-cita Muhammadiyah.
3.      Dalam amalan Muhammadiyah berdasarkan Al-Qur’an, Hadits.
4.      Melaksanakan ajaran-ajaran Islam meliputi segala bidang, baik Akhlak, Aqidah, Ibadah, Muamalah.


 




1.         Isi Matan Keyakinan Cita-Cita Muhammadiyah

1.                  Muhammadiyah adalah Gerakan Islam dan Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar, beraqidah Islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat utama, adil, makmur yang diridhoi Allah SWT, untuk melaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.


2.                  Muhammdiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada Rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi penutup Muhammad SAW, sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materil dan spritual, duniawi serta ukhrawi.
3.                  Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan:
ü  Al-Qur’an: Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW;
ü  Sunnah Rasul: Penjelasan dan palaksanaan ajaran-ajaran Al-Qur’an yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
4.                  Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang
v  Aqidah, Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid’ah dan khufarat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam.
v  Akhlak, Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Al-Qur’an dan Sunnah rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia
v  Ibadah, Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah SAW, tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.
v  Muamalah Duniawiyah, Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya mu’amalat duniawiyah (pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran Agama serta menjadi semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah SWT.
5.                   Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu negara yang adil dan makmur dan diridhoi AllahSWT: “ Baldatun Thayyibatub Wa Robbun Ghofur ” .
Catatan:
Rumusan Matan tersebut telah mendapat perubahan dan perbaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
ü  Atas kuasa Tanwir tahun 1970 di Yogyakarta.
ü  Disesuaikan dengan Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke 41 di Surakarta.


2.         Defenisi aqidah dan  Fungsi Aqidah
          Defenisi aqidah Secara etimologis (lughatan), aqidah berasal dari kata ‘aqada-ya’qidu-‘aqdan-  ‘aqidatan. ‘Aqdan berarti simpul, ikatan, perjanjian dan kokoh setelah terbentuk menjadi  aqidah berarti keyakinan. Relevansi antara kata aqdan dan aqidah adalah keyakinan itu tersimpul dengan kokoh di dalam hati, bersifat mengikat dan mengandung perjanjian.
 Aqidah adalah dasar, fondasi untuk membangun agama Allah (Dinullah/Islam). Jika diumpamakan sebuah bangunan, semakin tinggi bangunan tersebut, maka harus pula semakin kokoh pondasi yang dibuatnya. Sebab kalau fondasinya lemah maka bangunan tersebut akan mudah runtuh/ambruk.
Seseorang yang memiliki aqidah yang kokoh dan benar, pasti akan memiliki ibadah yang baik dan benar pula, begitu juga cara bermuamalahnya dapat berjalan dengan baik dan lebih lancar. Amalan ibadah seseorang tidak dapat dikatakan mulia jika tidak memiliki iman yang kokoh dan mulia.
Fungsi Aqidah, Aqidah memiliki beberapa fungsi antara lain:
1.      Mempertebal keimanan kita terhadap Allah SWT
2.      Sebagai pondasi untuk mendirikan bangunan Islam.
3.      Merupakan awal dari akhlak yang mulia. Jika seseorang memiliki aqidahyang kuat pasti akan melaksanakan ibadah dengan tertib, memiliki akhlak yang mulia, dan bermu’amalat dengan baik.



1.      Gerakan Muhammadiyah di Bidang Kesehatan, Bidang Ekonomi dan Bidang Politik


1.               Bidang Kesehatan. Di bidang kesehatan Muhammadiyah mengharapkan terwujudnya masyarakat sehat, yaitu masyarakat yang bebas dari penyakit. Kalaupun terpaksa harus sakit Muhammadiyah memberikan pelayanan kesehatan untuk penyembuhan para penderita sakit. Oleh karena itu yang kemudian harus dilakukan Muhammadiyah adalah memberikan pendidikan hidup sehat kepada masyarakat, menyediakan sarana-sarana untuk terwujudnya hidup sehat dan menyediakan balai-balai kesehatan untuk penyembuhan para penderita sakit.
2.                Bidang Ekonomi. Dalam bidang ekonomi Muhammadiyah hendak mewujudkan masyarakat yang bebas dari kekurangan dan kemiskinan. Karena kemiskinan dapat membawa pada kekufuran. Kemiskinan biasanya diukur dengan kekurangan harta kekayaan. Karena ketersediaan dan perolehan harta yang sangat kecil akhirnya orang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak. Kemiskinan muncul karena banyak sebab, di antaranya karena kemalasan, kekurangan ketrampilan, sikap mental rendah diri, keterbatasan akses, serta karena sistem di masyarakat yang tidak adil.  Dalam masalah ini Muhammadiyah perlu berusaha untuk memberikan solusi terhadap berbagai sebab munculnya kemiskinan-kemiskinan tersebut.
Contoh usaha tentang masalah ini antara lain, pelatihan AMT, pemberian ketrampilan, membatu mengakses jaringan yang lebih luas, dan jika penyebabnya adalah struktur sosial yang dholim maka Muhammadiyah perlu terlibat dalam membongkar struktur tersebut dan mengkonstruksinya kembali secara lebih baik.
3.                Bidang Seni Budaya. Megenai masalah seni, Muhammadiyah hendak mewujudkan seni yang mampu mendekatkan diri manusia kepada nilai-nilai ketuhanan dan menjauhkan masyarakat dari seni yang hanya mengedepankan hiburan saja, apalagi yang mengajak kepada kemaksiatan dan kemunkaran.
Tentang masalah ini Muhammadiyah perlu memberikan tawaran seni alternatif dari seni yang secara umum berkembang yang kebanyakan bersifat sangat profan. Demikian pula mengenai masalah budaya. Muhammadiyah menyadari bahwa manusia adalah makhluk budaya, oleh karena itu budaya manusia adalah sesuatu yang perlu dihargai selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan yang diperjuangkan oleh Muhammadiyah. Oleh karena itu Muhammadiyah perlu menjadi kontrol budaya yang berkembang agar budaya ini berrsifat keilahian.
4.      Bidang Politik. Politik adalah urusan yang berkaitan dengan negara dan kekuasaan. Di kalangan umat Islam, ada dua kutub besar memahami negara dan kekuasaan dalam konteks sebagai ajaran Islam.
    Pertama, Mereka yang memandang bahwa Islam itu sistem hidup yang kaffah. Karena kekaffahanya itu maka negara menjadi bagian tak terpisahkan dari Islam. Setiap aturan Islam yang terdapat dalam al Quran dan as Sunnah akan sempurna penegakannya jika aturan-aturan tersebut menjadi undang-undang negara. Maka negara menjadi bagian penting dalam mewujudkan Islam yang ideal. Salah satu dalil yang dijadikan landasan pemahaman ini adalah keharusan manusia berhukum dengan hukum Allah, yaitu firman Allah SWT : “faman lam yahkum bimaa anzalallah faulaaika humul kaafiruun”. Artinya: “Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka mereka adalah orang-orang kafir”. (Q.S. al Maidah : 5 : 44). Ayat tersebut dipahami bahwa berhukum dengan hukum Allah harus dilakukan dengan mem-formal-kan hukum-hukum tersebut dalam undang-undang dan peraturan-peraturan pemerintah.
          Pemahaman ini diperkuat oleh argementasi qoidah Ushuliyah yang berbunyi : “maa laa yatimmul waajibu illaa bihi fa huwa waajibun”. Artinya: “Sesuatu yang tanpanya menjadikan sebuah kewajiban tidak sempurna, maka sesuatu itu ikut menjadi wajib” . Maksudnya, wajibnya berhukum dengan hukum Allah secara sempurna menyebabkan wajibnya memasukkan hukum-hukum nash al Quran dan as Sunnah tersebut ke dalam undang-undang dan peraturan-peraturan negara, dan lebih sempura lagi jika negara tersebut adalah negara yang melandaskan pada Islam secara keseluruhan atau disebut negara Islam. Oleh karena itu, kutub ini mencita-citakan terwujudnya negara Islam secara formal.
 Kedua, Mereka yang memandang negara adalah bagian dari persoalan muammalah duniawi. Negara menjadi salah satu jalan untuk menjadikan Islam sebagai nilai yang membingkai seluruh aspek kehidupan manusia. Karena negara hanya menjadi salah satu jalan saja, maka masih ada jalan yang lain yang dapat ditempuh untuk mewujudkan Islam dalam kehidupan manusia. Mereka mengakui bahwa negara dan kekuasan adalah faktor penting dalam mewujudkan kehidupan yang tertib. Negara dan kekuasaan juga dapat menjadi alat yang ampuh untuk menjadi media menanamkan nilai Islam kepada rakyat. Karena daya paksanya negara, maka rakyat tentu dengan mudah dapat digerakkan untuk melaksanakan ajaran-ajaran Islam. Perbedaannya, kutub ini tidak memutlakkan negara menjadi sarana itu, serta tidak memaknai bahwa kekaffahan Islam itu selalu sempurna dengan formalisasi ajaran ke dalam undang-undang negara.
        Argumentasi golongan ini adalah:
     pertama, Adanya realitas keragaman nilai ajaran serta keyakinan dan faham agama di masyarakat baik keragaman sesama agama maupun antar agama. Menyatukan aturan yang sifatnya fiqhiyah (pemahaman ajaran agama) dalam sebuah undang-undang akan melukai sebagaian kalangan yang memiliki pemahaman yang berbeda.      Kedua, beragama adalah sebuah penyerahan diri yang utuh dan tulus kepada Allah SWT. Pelaksanaan agama yang didorong oleh tekanan aturan negara akan menjadikan beragama sebagai kewajiban formal saja, lepas dari kepentingan agama yang lebih hakiki.
     Ketiga, usaha untuk mewujudkan aturan agama ke dalam undang-undang atau bahkan untuk menjadikan negara agama sering beresiko melahirkan sikap dan keputusan yang ambivalen dengan nilai-nilai agama yang luhur dan hakiki karena faktor kepentingan pragmatis.
     Keempat, Dalam sejarah umat Islam, sejak khulafaaurrasyidin sampai dengan hari ini, memperjuangkan Islam melalui jalur kekuasaan dan negara selalu melahirkan konflik dan perpecahan umat Islam, bahkan tidak jarang harus berdarah-darah.
Dari kedua model yang ada Muhammadiyah dapat memilih model yang kedua. Muhammadiyah tidak memilih menjadikan Islam yang formal dalam sebuah negara, bukan karena itu itu tidak benar, melainkan itu bukan satu-satunya jalan mengislamkan masyarakat. Menurut Muhammadiyah itu bukan jalan yang terbaik. Muhammadiyah memilih terlibat langsung dalam mendidik dan melayani masyarakat melalui berbagai amal usaha di banyak sektor kehidupan.
       Sementara keterlibatan Muhammadiyah dalam proses politik negara dan kekuasaan dicukupkan dengan mendorong sebagian kader-kadernya untuk terlibat secara individual melalui berbagai jalur politik yang dapat mereka tempuh dan menjadi pilihan terbaiknya. Selama mereka adalah kader-kader yang taat ber-Islam, memiliki kapasitas yang cukup tentu nilai-nilai kebenaran dan kebaikan yang akan mereka perjuangkan untuk negara dan kekuasaan yang ada.
  Dan lain-lainnya. Mengapa dikatakan yang lainnya? Muhammadiyah bergerak di semua bidang dan lapangan muammalah duniawiyah. Dengan demikian segala macam hal yang menyangkut pengelolaan dunia untuk terwujudnya masyarakat Islam sebenarnya, sektor apapun itu, menjadi wilayah garap Muhammadiyah. Di semua sektor tersebut Muhammadiyah hendak menjadikannya senantiasa berjalan dalam bingkai dan jiwa Islam.


 

No comments:

Post a Comment